Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Antara Corona dan Omnibus Law

Kasus corona yang kini eksis dalam muatan halaman berbagai media di seluruh dunia berhasil menarik pandangan masyarakat bumi pertiwi. Pasalnya, pemangku kebijakan kini mengeluarkan instruksi agar beberapa aktivitas baik industri, pendidikan dan pemerintahan dikerjakan dari rumah melalui koneksi dalam jaringan. Tak tanggung-tanggung, kini sekolah, kampus dan beberapa tempat umum menjadi sepi dari aktivitas biasanya.

Bersumber dari channel Youtube milik Kompas TV News, sebuah video yang memuat Instruksi Presiden agar aktivitas sekolah dan beberapa ASN boleh dilangsungkan dari rumah serta menghimbau untuk mengurangi acara yang melibatkan banyak orang. Dalam konferensi pers tersebut, presiden Joko Widodo juga menginformasikan telah memerintahkan dukungan anggaran untuk penanganan covid 19.

Corona telah menjadi bahan berita utama bagi media. Sehingga masyarakat dapat dengan mudahnya mengikuti perkembangan kasus global yang berarus pesat tersebut.

Namun, di tengah-tengah upaya penanganan dan pencegahan yang kini disuarakan secara realtime, semoga ini tidak membelokkan perhatian masyarakat dari gejolak yang dialami di pusat negara. Bagaimanapun, pemuda dan para aktivis tetap menjadi garda depan bagi upaya kontrol terhadap kebijakan pemerintah untuk tetap konsisten kepada kepentingan masyarakat.

Rancangan Omnibus Law misalnya, Undang-Undang sapu jagad itu nampaknya mengundang polemik yang dianggap tidak pro terhadap pekerja atau buruh. Hal ini merupakan refleksi dari beberapa aksi demo mahasiswa maupun para pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh yang gencar dilakukan di berbagai daerah belakangan ini.

Dikutip dari laman Serikat Pekerja Nasional News, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Depok bersama FSPMI, SP KEP KSPI, Aspek Indonesia, SP Parkes Ref, RTT, SP Lem dan SP KEP KSPSI sepakat menolak adanya RUU Omnibuslaw karena sangat merugikan buruh, diantaranya hilangnya upah minimun, hilangnya pesangon, status karyawan kontrak seumur hidup, outscourching seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, TKA unskill bebas masuk ke indonesia, hilangnya jaminan sosial, PHK yang semudahnya dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha nakal.

Selain itu, alasan lain yang menjadi pertimbangan atas penolakan RUU tersebut adalah tidak diketahui dari mana asal RUU ini, kementrian mana yang membuat, tim ahli mana atau siapa tim ahli yang bertanggung jawab terkait perumusan Naskah Akademis dan RUU Cipta Kerja. Hal ini dilansir dari laman Makassar Terkini.

Sebagian pihak dari golongan akademisi menyatakan bahwa seharusnya ada keterlibatan dari para buruh atau organisasi yang berpihak pada kesejahteraan buruh dalam perancangan Undang-Undang tersebut.

Hingga hari ini, pro dan kontra masih berlangsung terkait isu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Tulisan ini hanyalah sepucuk kutipan dari suara rakyat yang memperjuangkan keadilan di tengah mewabahnya hantu global. Semoga pembatasan sosial dikarenakan virus corona tidak membuat kita memalingkan wajah dari reaksi kelompok rentan dalam memperjuangkan haknya.

Post a Comment for "Antara Corona dan Omnibus Law"

Advertisement: Dapatkan Layanan Domain dan Hosting Murah!