Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Program BPUM Dibuka, Begini Cara Daftar BLT UMKM!

Jika kamu adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kamu bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM 2021. Hal ini bisa kamu lakukan untuk memulihkan keadaan usahamu di tengah pandemi COVID-19.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan istilah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Hal itu berdasarkan penyampaian dari akun instagram resmi @kemenkopukm, Sabtu (4/42021).

Cara Akses Dana BPUM

Dari laman Tribunnews.com, diketahui batas waktu pendaftaran BLT UMKM ini adalah 31 Agustus 2021. Adapun besaran nilai bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM yang disetujui adalah Rp. 1,2 juta, dengan kriteria penerima yang telah diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, yakni UMKM yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu dan UMKM yang belum menerima BLT UMKM.

Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT UMKM

Sebelum mencoba daftar BLT UMKM, kamu bisa mengecek apakah kamu sudah masuk dalam daftar penerima BLT UMKM melalui halaman https://eform.bri.co.id/bpum. Di sana kamu hanya perlu memasukkan NIK KTPmu beserta menjawab soal matematika sebagai verifikasi.

Setelah kamu memasukkan NIK beserta jawaban matematika, tekan tombol "Proses inquiry" atau tekan "Enter". Selanjutnya akan muncul pemberitahuan bahwa kamu termasuk penerima BLT UMKM atau tidak. Jika kamu belum termasuk dalam penerima BLT UMKM, sementara kamu belum pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya dan benar terdampak pandemi COVID-19, kamu bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempatmu tinggal.

Syarat-syarat Untuk Dapat BLT UMKM

Cara Daftar BLT UMKM

Telah dijelaskan juga dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2021, bahwa ada sejumlah persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki e-KTP
  3. Memiliki usaha mikro yang sebaiknya dilengkapi dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
  7. Memiliki surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah ditunjuk sebagai pengusul BPUM

Lembaga Pengusul BPUM

Dalam melakukan pendaftaran BLT UMKM, diperlukan surat usulan yang dikeluarkan oleh lembaga pengusul BPUM. Lembaga yang dimaksud adalah lembaga yang telah ditunjuk untuk memberikan usulan penerima BLT UMKM. Di antaranya adalah:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Setelah kamu memastikan lembaga yang akan memberikan surat usulan calon penerima BLT UMKM, kamu pun sebaiknya mempersiapkan hal berikut yang nantinya akan menjadi isi dalam surat usulan:

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Pola Pendaftaran BLT UMKM

Dalam mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM, sebelumnya kamu harus menlengkapi persyaratan yang telah dijelaskan di atas. Termasuk surat usulan calon penerima yang dikeluarkan oleh lembaga pengusul BPUM. Setelah semua berkas lengkap, kamu tinggal mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM yang ada di tingkat kabupaten/kota tempat kamu tinggal. Sampaikan jika kamu ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM.

Ingat bahwa tidak ada biaya tambahan untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM. Program ini juga termasuk ke dalam program hibah, bukan pinjaman atau kredit.

Setelah berkas yang kamu serahkan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat diterima, berkas tersebut akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Nantinya kamu akan mendapatkan pesan singkat dari pihak penyalur untuk segera melakukan pencairan. Pesan singkat akan dikirimkan sesuai dengan tahapan yang ada. Adapun dana akan disalurkan melalui pihak penyalur yang telah ditunjuk, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.

Contoh Surat Usula Penerima BLT UMKM

Bagi Koperasi yang telah memiliki badan usaha, dapat mengeluarkan surat usulan untuk penerima BLT UMKM. Contoh formatnya adalah sebagai berikut:


Kop Surat Pengusul BPUM

SURAT USULAN CALON PENERIMA BPUM

Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : …………………………………

Jabatan : …………………………………

Lembaga : …………………………………

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Kami mengusulkan calon penerima BPUM sebagaimana terlampir.

2. Data pelaku usaha mikro yang kami usulkan sebagai calon penerima BPUM sebanyak ……………….. (4)(daftar terlampir) adalah benar dan tanpa pungut anapapun.

Demikian usulan dan pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggung jawab.

<

………………….., ……………………..

Nama Lembaga pengusul

Nama Pejabat yang Bertanggung jawab


Itulah ulasan tentang cara mengakses dan mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Harapan untuk penyaluran dana bantuan kali ini adalah, semoga betul-betul mampu menyasar masyarakat yang tepat serta mampu memajukan ekonomi di tengah pandemi COVID-19!


Referensi:

1. Tribunnews.com

2. Kalbarsatu.id

3. M caping

Post a Comment for "Program BPUM Dibuka, Begini Cara Daftar BLT UMKM!"

Advertisement: Dapatkan Layanan Domain dan Hosting Murah!