Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Efek Pandemi: Mudik, Marah-marah, Minta Maaf, dan Materai

Penulis: Ramadianto Machmud

Tradisi mudik bagi sebagian besar warga adalah sebuah keharusan menjelang perayaan hari-hari besar. Setelah bertahun-tahun merantau, bekerja, kerinduan untuk berjumpa keluarga di kampung halaman begitu kuat.

Gambar Dua Tangan Sedang Berjabat

Tak hanya sekedar bersilahturahim, namun bagi pemudik, ada nilai tersendiri ketika bisa berkumpul bersama keluarga di kampung.

Mudik termasuk fenomena sosial yang ditimbulkan oleh faktor kultur dan budaya. Dampak negatif yang paling sering terjadi ialah kemacetan. Hal itu, dapat memicu timbulnya bentuk-bentuk fenomena sosial lainnya. Seperti disorganisasi sosial dan penyimpangan tingkah laku dan tindakan.

Sudah dua tahun terakhir, pemerintah menghadapi mudik lebaran di masa pandemi. Sebagai bentuk antisipasi pemerintah dengan memberlakukan penyekatan, pembatasan, hingga pelarangan mudik. Tujuannya memutus mata rantai penyebaran covid19. Terlebih menjaga gelombang kedua dari penyebaran virus mutasi varian baru covid19.

Satuan tugas covid19 yang terdiri dari gabungan TNI/Polri, dan Tenaga Kesehatan diterjunkan ke ribuan titik pos-pos penyekatan yang tersebar ke semua daerah di Indonesia. Namun, bagi sebagian warga hal itu kurang disosialisasikan. Alhasil mengundang reaksi yang berlebihan, sehingga menimbulkan tindakan ofensif.

Emosi Berlebihan Warga Saat Mudik.

Marah boleh saja. Sah-sah saja. Asalkan, jangan sampai merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Apalagi marah-marahnya di depan aparat penegak hukum yang sementara menjalankan tugas.

Kasus-kasus serupa sempat viral di media sosial. Luapan emosi warga saat di razia satgas protokol kesehatan Covid19, tak lagi terkontrol. Warga tak bisa mengendalikan emosinya, sebagai akibat dari situasi dan kondisi yang memaksa dirinya melakukan itu.

Dari perspektif psikologis di saat sekarang ini, kebiasaan marah-marah di muka umum itu disebabkan oleh multifaktor. Pertama, dengan adanya pandemi tak kunjung usai, warga merasa kehidupan sosialnya terputus. Kedua, tingkat stres warga sangat tinggi (mungkin perlu liburan bersama keluarga), imbas dari kurangnya hiburan. Ketiga, ada masalah di dalam dirinya sendiri. Itu pun bisa saja diakibatkan pengaruh dari dalam maupun luar diri.

Sebagian besar psikolog dunia sepakat, manusia itu makhluk peniru pola. Apa saja yang dilihat, didengar, pasti akan ditiru. Rasa ingin coba-coba itu sangat tinggi. Maka, tidak mengherankan bila perbuatan-perbuatan diluar kendali kerap kali terjadi.

Sedangkan dari sisi penegakan hukum, Kang Asep Irawan (Pakar Hukum Pidana) mengatakan, marah-marah tujuannya ke penegak hukum merupakan perbuatan melawan hukum. Ada sanksi pidananya. Dan itu ada dalam undang-undang. Seperti dilansir dari wawancara Kompastv Kata Netizen, (23 Mei 2021).

Penyelesaian Hukum di Atas Materai, dan Permintaan Maaf

Setelah dikunjungi, akhirnya minta maaf, dan ujung-ujungnya damai di atas meterai. Permintaan maaf dari warga yang melakukan tindakan tersebut, patut diapresiasi. Selain tanggung jawab sosial yang baik sebagai warga negara, hal itu dapat menghilangkan efek dari sanksi sosial lainnya.

Akan tetapi, penyelesaian penegakan hukum di atas materai, menurut Kang Asep Irawan, merupakan upaya pelemahan terhadap penegakan hukum. Dan tidak ada dalam kamus hukum pidana. Penegak hukum, tugasnya menjalankan perintah undang-undang sebagai unsur legalitasnya. Salah atau tidak, keputusannya berada di ruang pengadilan.

Maksud dan tujuannya, agar nanti ada efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan. Jika tidak diterapkan, maka pola pelanggaran serupa pasti akan terjadi lagi. Ini menjadi legal standing warga menghadapi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh satgas Covid19.

Padahal, informasi serta mekanismenya sudah ada. Bila ingin berpergian jauh. Paling tidak, masyarakat harus tahu pasti, dokumen atau surat perjalanan apa yang perlu disediakan terlebih dahulu. Sepert contoh, kesiapan surat notifikasi perjalanan dari pemerintah setempat, juga dilengkapi surat hasil test antigen Covid19 negatif, dan lain sebagainya. Mungkin saja, di beberapa daerah, justru persyaratan lebih banyak. Itu bisa saja terjadi akibat angka positif lebih banyak.

Kang Asep pun menegaskan, jika ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan hanya sebatas sanksi sosial. Sedangkan, sanksi sosial sejatinya milik publik. Publik porsinya lebih pas. Namun, penegakan hukum harus ditegakkan. Penindakan harus tetap dijalankan sebagai bentuk penghormatan kepada hukum.

Fenomena sosial yang terjadi saat ini, murni dampak negatif dari pandemi. Namun dari sisi positif, pandemi bisa menjadi salah satu alasan pemerintah dan warga saling introspeksi dalam membuat dan menerima sebuah kebijakan. Kerjasama pemerintah dan warga dalam menghadapi pandemi sangat diperlukan. Baik itu dalam memutus mata rantai penyebaran covid19, tapi juga mempercepat peningkatan ekonomi.

Perlu juga digarisbawahi, supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Bagaimana pun para penegak hukum hanya manusia, yang tugasnya menegakkan hukum diatas kepentingan individu maupun kelompok. Apalagi itu bersinggungan langsung dengan hak hidup orang banyak. Pengendalian diri selama masa pandemi diperlukan. Bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk orang lain.

Saling menahan diri menjadi sangat penting, ketika tuntutan upaya pemutusan rantai penyebaran virus menjadi sangat penting. Ini hanyalah masalah waktu. Saat waktu ini (pandemi) berlalu, semua yang hal yang tertunda dapat dilakukan dengan baik. Apalagi hal-hal baik itu dilakukan dengan orang yang kita sayangi.

Tetap jalankan protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, rajin cuci tangan, dan semaksimal mungkin hindari kerumunan. Dengan demikian kita, telah membantu pemerintah dalam mempercepat berakhirnya masa pandemi ini. ***

Foto Diri Ramadhianto Machmud

Sekilas Tentang Penulis

Ramadianto Machmud, akrab disapa Danny. Aktif sebagai kontributor di beberapa media lokal, salah satunya Kompasiana.com. Saat ini berposisi sebagai Manajer Jurnal Akademik “Jurnal Administrasi Bisnis” serta pendiri Organ Intra Kampus “Communal Research” di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado.

2 comments for "Efek Pandemi: Mudik, Marah-marah, Minta Maaf, dan Materai"

  1. Because these machines take any denomination of paper bill, properly as|in addition to} bank cards, your money can go faster on penny machines than on greenback machines because of|as a end result of} find a way to|you presumably can} shortly lose observe of what you spend. Online slots are totally reliant on chance, but that doesn’t imply there aren’t issues you can do 점보카지노 to} do} to place yourself in a better position to win. Experienced players follow a distinct technique, like solely half in} video games with the very best payout percentages, training their bonus rounds, and knowing their paylines in and out.

    ReplyDelete
Advertisement: Dapatkan Layanan Domain dan Hosting Murah!