Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Partisipasi Pemuda dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi Desa

Penulis: Lalik

Hidup kita berakhir jika kita diam saat melihat hal berarti. Begitulah seorang negarawan Martin Luther King melihat kondisi dan realitas pada zamannya. Pernyataan di atas menyiratkan bagaimana seharusnya penerus bangsa hari ini melihat hal-hal penting bagi kemajuan bangsa dan negara.

Gambar Pria Mengenakan Headset Hitam

Salah satu bagian dari generasi Indonesia yang sejak dulu menjadi tulang punggung kemajuan bangsa ialah pemuda. Sejarah mengukir kisah anak muda dalam posisinya sebagai pemantik gerakan kemerdekaan Republik Indonesia.

Sampai hari ini, masih terbayang dalam ingatan bagaimana sejarah mengisahkan peristiwa penculikan Soekarno-Hatta agar segera memproklamirkan kemerdekaan. Seandainya para penculik itu, yang merupakan tokoh pemuda, tak melancarkan aksinya mungkin hari ini Indonesia belum merdeka. Dinamika kependudukan di Indonesia mengalami puncaknya pada 2020-2030. Perkembangan itu meliputi ukuran, distribusi, struktur, serta perubahan jumlah penduduk oleh beberapa faktor; kelahiran, kematian, migrasi, dan penuaan.

Situs berita Kompas.com pada 27 Juli 2021 menulis, “Pandemi Mengancam Bonus Demografi,”. Di sana disebutkan Indonesia akan mengalami bonus demografi ( demographic dividend ). Ini peristiwa langka yang jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibanding tidak produktif.

Bila merujuk pada Hasil Sensus Penduduk 2020 di didominasi oleh generasi Z dan milenial. Namun, disisi lain angka pengangguran terbuka di masa pandemi ini juga didominasi oleh kedua generasi tersebut. Bonus demografi mengandung arti bonus yang dinikmati suatu negara sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (usia 15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan. Pada periode itu, jumlah usia angkatan kerja (15-64 tahun) diperkirakan mencapai 70 persen. Hal ini menyiratkan Indonesia pada 2020-2030 akan mengalami bonus demografi yang penduduk usia produktif (anak muda) mendominasi peran mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Selain dinamika kependudukan, Indonesia juga mengalami transformasi yang signifikan di bidang penyelenggaraan pemerintahan. Desa, unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia, dapat mengelola secara mandiri pemerintahannya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini secara khusus membahas tentang desa dan memiliki harapan besar agar desa mandiri dan sejahtera. Untuk mewujudkan cita-cita itu butuh sistem manajemen yang baik bagi aparatur desa dan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Kesempatan besar dari dari bonus demografi dan Undang-Undang Desa jatuh pada anak muda. Dalam bonus demografi, anak muda sebagai kelompok produktif akan menentukan keberlanjutan dan masa depan desa. Intinya, membangun desa membutuhkan peran nyata pemuda dalam menyusun, menentukan, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanah Undang-Undang Desa. Peran pemuda dalam membangun desa mesti didukung perbaikan sumber daya manusia dan karakter pemuda. Keduanya harus didasari nilai-nilai kearifan lokal.

Kepemimpinan dan Kesiapan Generasi Muda

Hal terpenting dalam tiap aspek kehidupan adalah kepemimpinan. Kepemimpinan menjadi hal paling krusial dalam kerja pemerintahan maupun keorganisasian. Biasanya, sebagian orang salah mengartikan masalah kepemimpinan sebagai persoalan pemimpin itu sendiri. Padahal sejatinya kepemimpinan berkaitan dengan praktek pengorganisiran. Untuk mengorganisir dibutuhkan pemimpin, pengikut, dan kondisi lingkungan. Maka, bicara kepemimpinan berarti bicara pemimpin, pengikutnya, serta kondisi pemerintahan, organisasi, maupun kelompok, (Jarmanto, 1983).

Seorang pemimpin dan pengikutnya harus memahami kondisi sosial-budaya di lingkungannya. Masing-masing wilayah memiliki nilai-nilai kehidupan yang berhubungan dengan kondisi sosial-budaya masyarakat. Ini berguna untuk menafsirkan mana yang salah dan benar atau mana yang harus dilakukan dan tidak (Duverger, 2014). Pengetahuan tentang nilai-nilai itu menunjang aspek kepemimpinan. Sebab dengan argumentasi bahwa persoalan kepemimpinan tak bisa dilepaskan dari pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat yang sedang dipimpin atau diorganisir.

Pembangunan desa adalah tujuan utama Undang-Undang Desa. Secara konseptual Undang-Undang Desa telah memenuhi syarat-syarat proporsional dalam membangun desa yang sejahtera dan mandiri. Tapi keberadaan undang-undang ini juga melahirkan sebuah pertanyaan besar. Apakah pelaksana undang-undang ini bisa membangun desa dari nilai universal masyarakat setempat. Sejauh mana undang-undang ini memberi ruang bagi pemuda untuk terlibat dalam pemerintahan. Kedua persoalan ini, nilai-nilai universal atau kearifan lokal pada masyarakat dan ruang bagi generasi muda, mesti diperhatikan stakeholder terkait; pemerintah pusat, wilayah, daerah, maupun desa.

Dilihat dari aspek peraturan atau regulasi, Undang-Undang Desa memuat dasar dan prinsip pembangunan desa pada nilai-nilai universal masyarakat setempat (kearifan lokal). Misalnya pada Bab IV tentang Kewenangan Desa (pasal 18) disebutkan “Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa”.

Pada pasal 19 kewenangan desa meliputi poin (b) “kewenangan lokal berskala desa”, dan pada Bab V tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pasal 24) poin (i), (j), dan (k) berbunyi “Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif,” (Lampiran Undang-Undang Desa, Maschab, 2013 : 247-248).

Jika dilihat dari aspek regulasi, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus berangkat dari nilai-nilai kearifan lokal masyarakat. Nilai itu menjadi dasar pelaksanaan menyelenggarakan pemerintahan desa dan reformasi birokrasi desa ke arah sejahtera dan mandiri. Pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat belum cukup untuk menyelenggarakan reformasi birokrasi desa. Sebab dalam pelaksanaannya, dibutuhkan partisipasi dan peran penting seluruh masyarakat desa.

Pemuda memiliki peran paling penting dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Sebab dalam diri pemuda terdapat banyak ide produktif yang dibutuhkan dalam membangun desa. Kehadiran pemuda dalam tiap perubahan sosial di Indonesia, semisal Sumpah Pemuda, proklamasi kemerdekaan, perjuangan bersenjata dan diplomasi tahun 1940-an, memperlihatkan suatu pola sosial, (Kusumaatmadja, 2007). Perubahan sosial akan lahir dengan kehadiran sosok pemuda di dalamnya. Hal ini secara tidak langsung mempertegas bahwa kelompok anak muda banyak menghiasi kehidupan sipil-politik dan ekonomi-sosial-budaya di Indonesia, utamanya di desa.

Pengamalan Nilai-Nilai Kearifan Lokal

Penyelenggaraan reformasi birokrasi desa tak bisa lepas dari pertukaran informasi dan komunikasi. Menerima dan mengelola masukan atau aspirasi dari masyarakat ke aparatur desa atau sebaliknya, dari aparatur desa ke masyarakat. Proses pertukaran pikiran itu biasa disebut dengan pemanfaatan ruang publik. Ruang publik ialah wadah untuk bertukar ide, gagasan, serta saran dalam bentuk formal maupun non-formal. Bentuk formal misalnya melalui kantor desa, forum musyawarah desa. Sedangkan non-formal, di antaranya, komunikasi di warung kopi, tempat ibadah, atau pasar.

Pada intinya ruang publik adalah wadah pertukaran ide, gagasan, serta saran yang prosesnya dilandasi sifat kekeluargaan dan tidak membedakan latar belakang sosial dan budaya seseorang. Habermas (1993) mengemukakan konsepsi ruang publik sebagai ruang yang memungkinkan warga negara datang bersama-sama untuk mengartikulasikan kepentingannya (aspirasi) dalam membentuk opini dan kehendak bersama.

Argumentasi Habermas terkait ruang publik (public sphere), pertama, dipahami dalam ruang komunikasi bagi semua warga dengan hak yang sama. Kedua, semua warga memiliki peluang yang sama dalam mencapai kesepakatan yang adil. Mereka diperlakukan otonom dan bertanggungjawab. Ketiga, adanya aturan atau nilai-nilai universal yang harus ditegakkan dalam menyampaikan ide, gagasan, serta saran demi terciptanya iklim demokrasi. Maka kondisi ruang publik adalah kondisi yang inklusif, egaliter, dan bebas tekanan (Hardiman, 2005).

Keaktifan Pemuda Menuju Reformasi Birokrasi Desa

Mewujudkan reformasi birokrasi desa belum lengkap jika tak menggunakan pendekatan budaya. Memahami kebudayaan dalam mewujudkan reformasi birokrasi desa berarti mengelola budi beradab untuk memanusiakan manusia desa. Pendekatan budaya semacam ini bukanlah hal baru. Presiden Soekarno telah merumuskan konsep membangun negara dengan Trisakti. Trisakti memiliki tiga poin mendasar dalam pembangunan bangsa, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara kebudayaan. Berkepribadian secara kebudayaan dalam Trisakti Soekarno mesti menjadi dasar merumuskan kebijakan politik dan ekonomi desa. Inilah yang dimaksud dengan strategi kebudayaan dalam pembangunan dan wujud reformasi birokrasi desa.

Melalui Undang-Undang Desa, kaum muda bisa berperan dan berkontribusi melalui beberapa instrumen pemerintahan desa. Misalnya Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. BPD dan LPMD memberi ruang yang besar bagi kaum muda untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Caranya, dengan menjadi perwakilan dari kelompok sosialnya. ***

Foto Diri Lalik

Sekilas Tentang Penulis

Lalik, merupakan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Aktif menulis di blognya yang berisi kumpulan cerpen dan opini. Berasal dari Nusa Tenggara Timur, dan menyukai Harry Potter.

1 comment for "Partisipasi Pemuda dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi Desa"

Advertisement: Dapatkan Layanan Domain dan Hosting Murah!