Genjot Statistik Sektoral, Sulsel Menuju Satu Data Indonesia!
MAKASSAR - Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Pengertian tentang Satu Data Indonesia di atas bukanlah hanya sekadar istilah terminologi, melainkan program pemerintah untuk membuat platform digital yang berfungsi sebagai pangkalan data Indonesia. Tujuan dari platform tersebut adalah untuk mempermudah masyarakat atau pemangku kebijakan dalam berbagi pakai data.
Platform yang dikelola oleh Kementerian PPN/BAPPENAS ini dapat diakses melalui alamat https://data.go.id/.
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan satu data yang komprehensif dan terintegrasi di Provinsi Sulawesi Selatan, Diskominfo-SP Prov. Sulsel telah mengadakan Capacity Building yang mengusung tema "Implementasi Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral" pada 27-28 Maret 2023 di Hotel Gammara' Makassar. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah para supervisor dan operator Satu Data dari 27 OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Pengertian statistik sektoral yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) No. 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, yakni statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu. Bisa dikatakan secara sederhana, bahwa statistik sektoral merupakan bagian dari pengolahan data sebagai kerangka acuan untuk merumuskan rencana kerja pemerintah daerah.
Sekretaris Diskominfo-SP Prov. Sulsel, Erwin Werianto mengatakan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya wali data.
"Bukan hanya Diskominfo sebagai wali data saja, tetapi juga Koordinator Data serta seluruh OPD dalam lingkup pemerintah daerah sebagai produsen data juga bertanggung jawab. Sehingga, update data berjalan secara berkesinambungan dan kebutuhan data untuk pimpinan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dapat terpenuhi," terangnya saat membuka kegiatan Capacity Building pada Senin (27/03/2023).
Dalam konteks Satu Data Indonesia, ada beberapa istilah yang perlu diketahui. Misalnya wali dan produsen data. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. Sementara produsen data adalah unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada pun Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Sementara dalam penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah, dilakukan secara mandiri atau kerja sama daerah. Data dapat dihasilkan melalui survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Layanan Satu Data Indonesia dapat diakses secara publik tanpa melalui proses pembuatan akun. Pengguna dapat langsung menelusuri data yang diinginkan melalui kolom pencarian yang tersedia. Pada kotak pencarian tersebut pula, terdapat filter yang berfungsi memfokuskan pencarian berdasarkan kategori seperti pertahanan, luar negeri, industri, pertanian, perikanan dan sebagainya. Namun untuk bergabung menjadi ahli sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Forum SDI, pengguna dapat mendaftarkan diri melalui form yang tersedia. (*)
Post a Comment for "Genjot Statistik Sektoral, Sulsel Menuju Satu Data Indonesia!"